CARAPANDANG –Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Dengan adanya keputusan tersebut adanya kepastian dalam tata kelola anggaran, dan putusan tersebut sudah jelan dengan amanat konstitusi tentang alokasi dana pendidikan.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara,”katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurutnya ada jauh yang lebih penting setelah putusan MK tersebut. Yakni bagaimana kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat. Dan program MBG bisa berjalan dengan baik sebagai ikhtiar pemerintah memenuhi kebutuhan gizi rakyatnya.
“Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia," harapnya.
Selanjutnya dia menegaskan bahwa pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik tidak boleh dipertentangkan. Menurutnya, kedua program tersebut merupakan dua pilar utama dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.