CARAPANDANG - Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi mengatakan bahwa perlu pembahasan bersama yang bersifat mendalam antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Komisi X DPR mengenai kebijakan penghapusan jurusan di SMA.
"Saya berharap kebijakan ini tidak dilakukan dulu. Kita hitung bareng-bareng efek positifnya, efek negatifnya. Kita cari solusi bersama," kata Nur dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, melalui pembahasan itu, kebijakan penghapusan jurusan di SMA akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
"Solusi-solusi itu yang kemudian dibicarakan ke Komisi X DPR RI sehingga memiliki kekuatan ke pusat politik yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Nur mengaku khawatir penghapusan jurusan di SMA itu akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks terkait dengan tenaga pendidik.
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menyampaikan bahwa penghapusan atau peniadaan jurusan di tingkat SMA merupakan implementasi Kurikulum Merdeka. Langkah itu diharapkan mampu membuat basis pengetahuan siswa lebih relevan untuk rencana studi lanjutan.
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Rabu (17/7) mengatakan bahwa peniadaan jurusan di SMA sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021.