Beranda Hukum dan Kriminal Komplotan Penerbit SIM Ilegal Dibekuk Polda Jatim, Raup Rp1,2 Miliar dari Jualan OTP

Komplotan Penerbit SIM Ilegal Dibekuk Polda Jatim, Raup Rp1,2 Miliar dari Jualan OTP

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 25.400 kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan identitas palsu, 33 unit modem pool, 11 laptop, serta puluhan perangkat komputer lainnya.

0
Polisi menunjukkan Barang bukti yang disita dari tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Willi Irawan)

Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan untuk registrasi kartu SIM serta kemungkinan keterlibatan oknum operator seluler.

"Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi yang bernama script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut," kata Bimo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here