Beranda Umum Korlantas-Kemenhub Tandatangani SKB Tambahan Perberlakuan Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Balik

Korlantas-Kemenhub Tandatangani SKB Tambahan Perberlakuan Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Balik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait tambahan pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023

0
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait tambahan pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023

"Dampaknya, bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri. Oleh karena itu, ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," katanya.

Kemenhub mengimbau kepada pengusaha ekspedisi dan jasa pengiriman barang untuk mematuhi aturan tersebut.

"Dan kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menegakkan aturan ini dengan sebaik-baiknya karena ini untuk memperlancar arus balik Lebaran 2023," kata Hendro.

Sementara itu, Firman Shantyabudi mengatakan jika masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol tersebut, maka petugas akan meminta kendaraan itu keluar di pintu keluar tol terdekat. "Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," kata Firman.

Dia menambahkan rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan, seperti satu arah (one way) dan arus berlawanan (contraflow) saat ini masih terpantau padat.

Dengan adanya pengaturan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, maka diharapkan bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan di jalan tol dan arteri.

"Kami tidak berharap penerapan gage kami laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kami masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," ujar Firman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here