Penanganan kasus ini terbagi dalam klaster. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sebelumnya fokus pada perdagangan ilegal, sementara Kortastipidkor mendalami unsur kerugian negara, suap, dan gratifikasi.
"Kalau yang ditangani oleh teman-teman di Eksus itu berkaitan dengan perdagangannya. Kita dari Kortastipidkor khusus untuk menangani korupsinya, kerugian negara, dan juga unsur suap dan gratifikasinya," jelas Yusuf.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka, yakni DCP selaku importir dan SJ distributor, serta menyita 56.557 unit iPhone, 1.625 ponsel Android, dan belasan ribu suku cadang ilegal.
Penyidik masih memeriksa dokumen dan aliran dana, serta membuka peluang tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan suap atau gratifikasi dalam proses kepabeanan.