Beranda Kolom Korupsi Izin Impor Gula Tom Lembong, Gimana Mekanisme Resminya?

Korupsi Izin Impor Gula Tom Lembong, Gimana Mekanisme Resminya?

Mengutip keterangan resmi Kejagung, kasus dalam perkara ini adalah TTL (Mendag Periode 2015-2016 Tom Lembong) memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM/ raw sugar) sebanyak 105.000 ton.

0
Foto: Antara

CARAPANDANG.COM - Menteri Perdagangan RI periode tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terseret kasus dugaan korupsi izin impor gula. Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Mengutip keterangan resmi Kejagung, kasus dalam perkara ini adalah TTL (Mendag Periode 2015-2016 Tom Lembong) memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM/ raw sugar) sebanyak 105.000 ton.

Padahal, masih mengutip keterangan Kejagung, berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan, Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Dan, terang Kejagung, izin impor yang seharusnya hanya diberikan kepada BUMN, diberikan kepada perusahaan swasta tanpa melalui rakor pemerintah untuk membahas rekomendasi dan penyesuaian kebutuhan di dalam negeri.


Bagaimana sebenarnya mekanisme impor gula yang ditetapkan pemerintah? Kenapa sampai memicu adanya dugaan korupsi hingga menyeret Tom Lembong?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here