Beranda Kolom Korupsi Izin Impor Gula Tom Lembong, Gimana Mekanisme Resminya?

Korupsi Izin Impor Gula Tom Lembong, Gimana Mekanisme Resminya?

Mengutip keterangan resmi Kejagung, kasus dalam perkara ini adalah TTL (Mendag Periode 2015-2016 Tom Lembong) memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM/ raw sugar) sebanyak 105.000 ton.

0
Foto: Antara

"Tugas ke PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula (konsumsi) nasional dan menstabilkan harga. Rencana impor sebetulnya dibahas di rakor bidang perekonomian di bawah Kemenko Perekonomian. Tom Lembong disalahkan karena izin yang dikeluarkan impor GKM, mestinya GKP," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2024).

"Persetujuan impor Kemendag tanpa rekomendasi Kemenperin, dan yang mengolah GKM jadi GKP adalah pabrik gula rafinasi, yang tak lain produsen gula kristal rafinasi (GKR)," tambahnya.

Menurut Khudori, titik krusial yang menjadi awal insiden insiden ini adalah persetujuan impor memang dikeluarkan Januari 2016, tapi berupa izin impor GKM untuk diolah jadi GKP.

"Sudah jamak diketahui, saat itu pabrik gula BUMN yang berbasis tebu dalam kondisi tidak giling. Mereka baru giling akhir Mei atau awal Juni 2016. Karena tidak giling, penugasan diberikan ke PT PPI, yang juga BUMN. Tapi PPI bukan BUMN yang bisa bertindak sebagai importir produsen," terang Khudori.

"Dugaan saya, Tom Lembong disalahkan karena menunjuk PT PPI yang bukan BUMN produsen gula, yang menurut aturan harus demikian. Langkah itu, saya duga, ditempuh Tom Lembong karena tidak ada pabrik gula BUMN yang tengah giling," paparnya.

Sehingga, dipilih penugasan tetap ke BUMN meski bukan BUMN produsen gula.

"Masalahnya, mengapa tidak impor GKP, tapi impor GKM untuk diolah jadi GKP? Sepanjang yang saya tahu, pabrik gula rafinasi terlibat dalam produksi GKP dari GKM ini bukan kasus satu-satunya," kata Khudori. 

(CNBC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here