Beranda Kolom Korupsi Izin Impor Gula Tom Lembong, Gimana Mekanisme Resminya?

Korupsi Izin Impor Gula Tom Lembong, Gimana Mekanisme Resminya?

Mengutip keterangan resmi Kejagung, kasus dalam perkara ini adalah TTL (Mendag Periode 2015-2016 Tom Lembong) memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM/ raw sugar) sebanyak 105.000 ton.

0
Foto: Antara

Rekomendasi dalam hal ini adalah surat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, yang berisi penjelasan teknis mengenai gula yang akan diimpor.

Singkatnya, importasi gula hanya dapat dilakukan jika sesuai ketentuan pada Permendag No 117/2015.

Yakni, hanya untuk jenis (HS) tertentu dan jumlahnya harus ditetapkan dari hasil kesepakatan rapat koordinasi antarkementerian.

Jika pun tidak, gula yang diimpor adalah hanya untuk pemakaian sendiri.

Sebagai catatan, Permendag No 117/2015 tak lagi berlaku, sudah diganti dengan Permendag No 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula yang kemudian telah dicabut diganti dengan Permendag No 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang juga telah mengakami perubahan dengan Permendag No 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.


Titik Krusial Jegal Tom Lembong Menurut Pengamat

Pengamat Pertanian - Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori pun buka suara mengenai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan korupsi izin impor gula.

Dia menyoroti 2 inti kasus yang menjerat Tom Lembong.

Yaitu, pemberian izin impor kepada perusahaan swasta di saat RI surplus gula. Dan GKM itu akan diolah jadi GKP, alias gula konsumsi.

Kedua, persetujuan impor GKM untuk diolah GKP sebesar 300 ribu ton pada Januari 2016 kepada PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here