KPK mendufa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.
KPK telah mencegah keluar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal. Serta, pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.