Beranda Hukum dan Kriminal Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang tersangka.

0
Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Sementara itu, tersangka TD diduga bersepakat memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak menerbitkan performance guarantee, sehingga tahapan commissioning tidak berjalan semestinya.

"Pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan," jelas Yusuf dikutip Kompas.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp645.267.475.745.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan 3 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di empat lokasi di Jakarta, Surabaya, dan Gresik.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, serta terus melakukan penelusuran aset untuk pemulihan kerugian negara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here