Beranda Politik KPK Beri Usulan Untuk Revisi UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Parpol Hingga Kemendagri

KPK Beri Usulan Untuk Revisi UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Parpol Hingga Kemendagri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah usulan untuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), hingga secara khusus untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

0
KPK beri usulan untuk revisi UU Partai Politik hingga Kemendagri

CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah usulan untuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), hingga secara khusus untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPK memberikan sejumlah usulan tersebut setelah melakukan kajian tata kelola partai politik, seperti tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK di Jakarta, Jumat.

KPK dalam kajian itu, menemukan belum adanya atau tidak jelasnya empat hal dalam tata kelola partai politik di Indonesia.

Empat hal tersebut adalah peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan partai politik dan lembaga pengawasan dalam UU Parpol.

Oleh sebab itu, KPK merekomendasikan perlunya revisi Pasal 29 UU Parpol, misalnya Pasal 29 ayat (1) huruf a perlu ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri atas anggota muda, madya dan utama.

Lalu diatur persyaratan kader yang menjadi bakal calon anggota DPR atau DPRD, misalnya calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik, sementara calon anggota DPRD Provinsi merupakan kader madya.

Selain itu, persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden, atau calon kepala dan wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu diatur klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here