Beranda Politik Tito Karnavian Usul Agar Dana Pilkada Dibatasi dalam RUU Pemilu

Tito Karnavian Usul Agar Dana Pilkada Dibatasi dalam RUU Pemilu

Usulan ini muncul sebagai respons atas maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi setelah dilantik.

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (istimewa)

CARAPANDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini muncul sebagai respons atas maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi setelah dilantik.

"Nah itu kan harus bicara Undang-undang Pilkada. Nggak bisa dengan cap hanya keputusan menteri ya. Ini menyangkut itu diatur di dalam undang-undang harus. Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Tito, tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah menjadi akar masalah utama. Gaji kepala daerah yang hanya sekitar Rp6 juta per bulan dinilai tidak sebanding dengan biaya kampanye dan tim sukses yang mencapai miliaran rupiah.

"Kita tahu juga bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus menyiapkan tim sukses, menyiapkan kampanye. Biayanya tinggi," jelas Tito.

"Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin tidak bisa menutupi, akhirnya cari peluang," sambungnya.

Tito menawarkan beberapa opsi pengaturan, antara lain mewajibkan transparansi donatur dan besaran sumbangan yang diterima calon kepala daerah, sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here