Beranda Umum KPK Bongkar Suap Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar di Banjarmasin

KPK Bongkar Suap Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar di Banjarmasin

Ketiganya yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD sebagai tim pemeriksa pajak (fiskus), serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB

0
KPK

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan tiga orang tersangka.

“Ketiganya yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD sebagai tim pemeriksa pajak (fiskus), serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (7/2/2026).

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar yang diajukan PT BKB ke KPP Madya Banjarmasin. "Dalam proses pemeriksaan, tim menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar,” terang Asep Guntur Rahayu. 

Asep menjelaskan, dalam proses tersebut, diduga terjadi komunikasi antara MLY dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan dengan VNZ dan Direktur Utama PT BKB, MLY disebut menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan adanya “uang apresiasi”. “Permintaan tersebut kemudian disepakati sebesar Rp1,5 miliar,” ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here