1. Permintaan Langsung: Gatut meminta uang kepada kepala OPD melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dengan frekuensi penagihan 2-3 kali dalam seminggu.
2. Manipulasi Anggaran (Kickback 50 Persen): Gatut menjanjikan penambahan atau pergeseran anggaran di sejumlah OPD, lalu meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan, bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan.
Sebagai alat tekan, Gatut disebut memaksa para pejabat yang baru dilantik pada Desember 2025 untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Surat ini digunakan untuk mengancam para kepala OPD agar "tegak lurus" kepada bupati dan memenuhi permintaannya.
"Para pejabat ini sangat resah. Mereka tidak bisa apa-apa karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
KPK mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan digunakan Gatut untuk kepentingan pribadi, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Selain itu, dari uang Rp2,7 miliar yang diterima, Gatut juga membelanjakan sebagiannya untuk membeli empat pasang sepatu merek Louis Vuitton dengan total nilai sekitar Rp129 juta. KPK turut menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta sebagai bagian dari bukti penerimaan tersebut.