Beranda Hukum dan Kriminal KPK: Bupati Tulungagung Agung Peras Kepala OPD Hingga Rp. 2,8 M

KPK: Bupati Tulungagung Agung Peras Kepala OPD Hingga Rp. 2,8 M

Sebagai alat tekan, Gatut disebut memaksa para pejabat yang baru dilantik pada Desember 2025 untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal.

0
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Istimewa)

KPK juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian kepala OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Sejumlah OPD tercatat memiliki "utang" yang terus ditagih oleh ajudan bupati.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here