CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah sejak awal tahun 2026. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjadi yang terakhir setelah sebelumnya Bupati Pati Sudewo dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga OTT tersebut terjadi dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Bupati Pati Sudewo ditangkap pada 19 Januari 2026 terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 2,6 miliar.
Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang. Fadia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan melalui perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
KPK menduga terdapat aliran dana sebesar Rp 19 miliar yang dinikmati keluarga bupati dari total transaksi PT RNB senilai Rp 46 miliar selama tahun 2023-2026.
Terbaru, pada 13 Maret 2026, KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Sehari berselang, KPK menetapkan Syamsul dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).