KPK juga akan mengevaluasi prosedur operasi, termasuk pola pergerakan tim di lapangan, untuk meminimalkan risiko serupa di masa depan.
Meski ada indikasi kebocoran, KPK menegaskan penelusuran kasus tetap berjalan. Ketiga pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka :
· Suhardiman Amby dan Zulkarnain (Kuansing): kasus dugaan suap jabatan Sekda.
· Syah Afandin (Langkat): kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim senilai Rp800 juta dari total kesepakatan Rp1,117 miliar, serta pengamanan 55 kg logam platinum.