Akan tetapi, pria yang malang melintang di bidang keuangan selama 30 tahun ini menjelaskan bahwa informasi pajak seseorang memiliki nilai lebih tersendiri.
Misalnya, informasi seorang wajib pajak dari SPT yang dilaporkan setiap tahunnya. Pahala menyampaikan bahwa bukan berarti deklarasi pajak saja akan bisa menunjukkan bersih atau tidaknya seorang pejabat atau calon pejabat.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya LHKPN dipersandingkan dengan deklarasi pajak.
"Ini bisa jadi solusi bukan hanya untuk calon Presiden, tetapi semua yang deklarasi LHKPN, deklarasi pajak juga. Ide untuk menyandingkan penghasilan dan kekayaan bisa semakin mendorong transparansi," terangnya.
Tentu, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi apabila ingin mewajibkan pejabat mendeklarasikan pajak mereka. Di antaranya yakni pasal pasal 34 pada Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (kini direvisi menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Aturan yang dimaksud yakni perizinan penggunaan data wajib pajak, guna menjamin kerahasiaan data perpajakan.
Namun demikian, Pahala tak ambil pusing. Dia menilai deklarasi pajak khususnya bagi orang-orang yang ingin mengambil jabatan publik (presiden maupun legislatif) bisa didorong oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang.