Beranda Hukum dan Kriminal KPK Jadwalkan Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara

KPK Jadwalkan Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara

Pemanggilan sebagai sebagai saksi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

0
274
Pemanggilan sebagai sebagai saksi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Ia dipanggil sebagai saksi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT JN Grup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi sertai Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC. Selain itu, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

Diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here