Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Temuan ini juga sejalan dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI yang sebelumnya menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Pansus menemukan bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus, padahal undang-undang mengatur porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota.