CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset mantan politikus Partai Golkar, Setya Novanto. Rumah yang terletak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dilelang selama satu bulan, dari 10 November hingga 9 Desember 2025, dalam rangka memeringati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengonfirmasi bahwa aset tersebut berada di luar Jakarta. "Untuk yang Setya Novanto, barangnya berada di Kupang, NTT," ujarnya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025) seperti dikutip Antaranews.
Berdasarkan informasi di laman lelang.go.id, aset dengan kode ETF62G tersebut terdiri atas sebidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Properti ini berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
KPK menetapkan harga limit lelang sebesar Rp2.181.065.000 atau sekitar Rp2,18 miliar. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp1 miliar terlebih dahulu.
Setya Novanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPR RI, telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. Namun, menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, ia baru akan bebas murni pada 2029. Hingga April 2029, Novanto masih wajib melapor sebagai bagian dari masa pembebasan bersyaratnya.