Beranda Hukum dan Kriminal KPK Limpahkan Berkas Perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor

KPK Limpahkan Berkas Perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Untuk diketahui, KPK telah menahan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak selama 12 tahun lamanya.

Rafael juga disebut memiliki perusahaan konsultan pajak, dan diduga mendorong para pihak yang memiliki masalah perpajakan untuk menggunakan jasa perusahaannya.

Penetapan tersangka Rafael atas kasus gratifikasi berangkat dari awalnya pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dinilai tak wajar oleh tim Direktorat LHKPN, usai viral di media sosial imbas kasus penganiaayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy.

Selain kasus perpajakan, KPK menentapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here