Beranda Hukum dan Kriminal KPK: Parpol Jadi Titik Pusat Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi

KPK: Parpol Jadi Titik Pusat Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi

Partai politik (parpol) dinilai menjadi episentrum (titik pusat) pelanggaran tindak pidana korupsi. Fakta tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris.

0
Partai politik (parpol) dinilai menjadi episentrum (titik pusat) pelanggaran tindak pidana korupsi. Fakta tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris.

CARAPANDANG - Partai politik (parpol) dinilai menjadi episentrum (titik pusat) pelanggaran tindak pidana korupsi. Fakta tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris. 

Ia mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan data para pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kader ataupun anggota aktif parpol. Mereka yang terlibat kasus korupsi itu, mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. 

"Sampai saat ini, partai politik, sekali lagi mohon maaf, menjadi epicenter korupsi di Indonesia," kata Syamsuddin dalam launching dan diskusi Indeks Pelembagaan Partai Politik (IPPP) yang digelar oleh BRIN, di Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

Lebih lanjut ia merinci, hingga kini penanganan korupsi dari kader maupun anggota aktif parpol mencapai ratusan orang. Di antaranya, yang terbanyak adalah dari kalangan kepala daerah, dengan angka penindakan kasus mencapai 163 orang. 

"Sampai saat ini, pejabat publik yang umumnya dari partai politik yang dipenjara karena korupsi, ada 163 orang bupati/walikota, 35 orang gubernur atau wakilnya. Kemudian, 39 orang pejabat setingkat menteri, 5 ketua umum dari empat parpol, dan 3 pimpinan lembaga tinggi negara, semua ditangkap KPK," ujar Syamsuddin memaparkan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here