Beranda Hukum dan Kriminal KPK Pecat Petugas Rutan Atas Perbuatan Asusila Terhadap Istri Tahanan

KPK Pecat Petugas Rutan Atas Perbuatan Asusila Terhadap Istri Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan KPK berinisial M atas perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan KPK berinisial M atas perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan KPK berinisial M atas perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.

"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan bahwa pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023. Hasil investigasi yang dilakukan oleh internal KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Tidak hanya itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, hal tersebut adalah bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai dengan lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.

"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," pungkasnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here