Beranda Hukum dan Kriminal KPK Pecat Petugas Rutan Atas Perbuatan Asusila Terhadap Istri Tahanan

KPK Pecat Petugas Rutan Atas Perbuatan Asusila Terhadap Istri Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan KPK berinisial M atas perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan KPK berinisial M atas perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.

Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Meski demikian, seiring dengan proses investasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here