CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait kebijakannya saat menjabat.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (14/9/2023) dilakukan untuk pendalaman terkait kebijakan saat menentukan kebutuhan liquefied natural gas (LNG) di Indonesia.
"Dahlan Iskan saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/9/2023).
Selain itu, Dahlan Iskan juga dikonfirmasi terkait proses kontrak LNG di perusahaan tambang minyak negara (PTMN) pada 2011 sampai dengan 2021.
Usai pemeriksaan, Dahlan mengonfirmasi bahwa Karen Agustiawan, yang menjadi salah satu materi pemeriksaan penyidik kepadanya hari ini, merupakan tersangka kasus tersebut.
Namun demikian, KPK belum mengungkap siapa saja pihak tersangka maupun konstruksi lengkap perkara dugaan rasuah di lingkungan Pertamina itu.
"Iya yang jadi tersangka," ujar Dahlan.
Dahlan mengaku hanya ditanyai penyidik soal pengetahuannya terhadap pengadaan LNG di Pertamina, khususnya saat menjabat sebagai menteri BUMN.
Namun, dia mengatakan tidak tahu menahu soal pengadaan tersebut lantaran kebijakan teknis hanya diketahui oleh pihak perusahaan.