Beranda Hukum dan Kriminal KPK Periksa Dirjen Kemenhut dan Dirjen Minerba ESDM dalam Kasus Gratifikasi IUP Kukar

KPK Periksa Dirjen Kemenhut dan Dirjen Minerba ESDM dalam Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Kedua pejabat yang hadir memenuhi panggilan adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, yang tiba pada pukul 09.41 WIB, serta Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, yang hadir lebih awal pada pukul 09.35 WIB.

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan mantan anggota tim suksesnya, Khairudin.

Keduanya telah divonis bersalah pada 2018 atas penerimaan gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Rita Widyasari untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi batu bara, dengan besaran sekitar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, 30 jam tangan mewah, serta total aset dan uang senilai sekitar Rp476,86 miliar yang berasal dari puluhan rekening bank atas nama Rita Widyasari maupun pihak terafiliasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dari pemeriksaan kedelapan saksi tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here