Beranda Hukum dan Kriminal KPK Peringatkan Rafael Alun Untuk Tidak Melarikan Diri ke Luar Negeri

KPK Peringatkan Rafael Alun Untuk Tidak Melarikan Diri ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan bekas pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, tidak melarikan diri ke luar negeri.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan bekas pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, tidak melarikan diri ke luar negeri.

Adapun sebelumnya Rafael hanya menjalani proses klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Berdasarkan data yang diakses dari elhkpn.go.id, dia melaporkan harta kekayaan senilai Rp56 miliar.

Secara rinci, nilai harta kekayaan Rafael terbesar berbentuk harta dan bangunan yang mencapai Rp51,9 miliar. Lokasi dari tanah dan bangunan itu tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan .

Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp425 juta, harta bergerak lainnya Rp420 juta, kas dan setara kas Rp1,3 miliar, dan surat berharga Rp1,5 miliar.

KPK menilai harta kekayaan yang dilaporkannya itu tidak sesuai profil. Belum lagi, ada dugaan tak semua harta kekayaannya dilaporkan.

Misalnya saja, sebanyak 40 rekening terkait dengan Rafael dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Rekening tersebut milik pribadi Rafael, keluarga, dan individual serta badan hukum terkait, dengan nilai mutasi selama 2019-2023 mencapai Rp500 miliar. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here