Beranda Hukum dan Kriminal KPK: Potensi Korupsi Dari Perjanjian Dagang RI-AS Soal Energi

KPK: Potensi Korupsi Dari Perjanjian Dagang RI-AS Soal Energi

Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara

0
KPK

Sementara itu, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam rancangan peraturan presiden yang tengah disiapkan oleh pemerintah.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya mengatakan pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.

"Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga," ujar Herda.

Selain itu, dia mengatakan KPK menilai indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari AS dinilai belum terukur.

Kemudian nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam pernyataan bersama, menurut KPK, perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

Ia juga mengatakan KPK mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, dia mengatakan ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan perpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga memerlukan kajian komprehensif berbasis analisis biaya manfaat atau untung rugi (cost-benefit analysis/CBA).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here