Beranda Hukum dan Kriminal KPK Rahasiakan Lokasi Penyimpanan Motor Sitaan RK

KPK Rahasiakan Lokasi Penyimpanan Motor Sitaan RK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan lokasi penyimpanan motor sitaan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Diketahui, motor Ridwan Kamil disita diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan lokasi penyimpanan motor sitaan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Diketahui, motor Ridwan Kamil disita diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan lokasi penyimpanan motor sitaan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Diketahui, motor Ridwan Kamil disita diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

"Info terakhir dari Penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK. Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh Penyidik," kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Senin (21/4/2025).

KPK menduga motor gede mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersumber dari korupsi. Korupsi itu terkait penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi. Apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Tessa mengatakan motor tersebut belum dibawa oleh KPK, dan masih dipinjam-pakaikan ke RK. "Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan," kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb. Kelima tersangka yaitu, Yuddy Renaldi (YR) Mantan Dirut bank bjb, Widi Hartoto (WH) Pemimpin Divisi Corporate Sekretary bjb.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here