CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset berupa tanah dan rumah milik anggota DPR RI Anwar Sadad. Anwar merupakan trsangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2021–2022.
“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).
Sebelumnya, Seni (23/6/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar. Namun yang bersangkutan mangkir dengan dalih ada kegiatan kedewanan.
“Ini sudah panggilan kedua. Di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” ujar Budi.
Foto aset berupa tanah dan bangunan milik nggota DPR RI Anwar Sadad yang disita KPK diduga terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2021–2022. (Foto: KPK)
Sehingga, penyidik hanya memeriksa empat orang saksi untuk mendalami proses pengusulan dana hibah Jawa Timur. Mereka dalah Ahmad Affandi (Swasta) dan Fauzan Adima (Swasta/Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024).
Selanjutnya Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS). "Saksi didalami terkait dgn proses pengusulan dana hibah prov Jatim," kata Budi.