Sebelum penyitaan kontainer, KPK terlebih dahulu menggeledah rumah pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, di Semarang pada Senin (11/5/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya upaya menghambat proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.
Para tersangka terdiri dari pejabat Bea Cukai: Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta Budiman Bayu Prasojo.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, PT Blueray Cargo diduga menyuap pejabat Bea Cukai agar barang-barang impor milik perusahaan, termasuk yang diduga palsu atau ilegal, tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya perintangan penyidikan.