CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan 7 tersangka di kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Namun, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka ini.
"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di kantornya, Jakarta, Rabu, (31/7/2024).
Tessa mengatakan para tersangka itu berasal dari penyelenggara negara dan swasta. KPK, kata dia, juga telah mengajukan larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang tersebut. Larangan berpergian ke luar negeri ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Tessa menuturkan saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Dia mengatakan penyidik akan memeriksa para saksi dan menyita berbagai barang bukti.
"Proses penyidikan ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," kata dia.
KPK menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak 10 Mei 2023. Lembaga antirasuah ini kemudian memulai penyidikan pada Maret 2024. Tak seperti biasanya, KPK belum menetapkan tersangka ketika mulai menyidik kasus ini. Adapun modus yang diduga terjadi adalah pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tanpa melalui prosedur yang tepat.