CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp117,12 miliar berdasarkan kebutuhan anggaran untuk rencana kerja KPK.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pada tahun 2025, KPK memiliki kebutuhan anggaran sebesar Rp1,354 triliun. Namun pada pagu indikatif yang ada saat ini untuk 2025 yakni sebesar Rp1,237 triliun.
"Kepada pimpinan Komisi I DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117.126.478 miliar," kata Nawawi saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan usulan tambahan anggaran sebesar Rp117,12 miliar itu terdiri dari kebutuhan program dukungan manajemen sebesar Rp65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi itu sebesar Rp52,11 miliar.
Dia menjelaskan pagu indikatif KPK tahun 2025 lebih kecil dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 dan tahun 2024. Menurut dia, pada tahun 2023, KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp1,316 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp1,377 triliun.
"Yaitu turun sebesar Rp139,74 miliar, penurunan anggaran KPK jika dibandingkan dengan Dipa KPK 2024," kata dia.
Di samping itu, dia menjelaskan bahwa KPK mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp398,7 miliar pada tahun 2023. Sedangkan tahun 2024 hingga 31 Mei 2024, KPK telah mendapatkan PNBP sebesar Rp267,23 miliar.