Beranda Politik KPU: Debat Paslon Pilkada Dilakukan 3 Putaran

KPU: Debat Paslon Pilkada Dilakukan 3 Putaran

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancangkan akan pelaksanaan debat pasangan calon (paslon).

0
128
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancangkan akan pelaksanaan debat pasangan calon (paslon).

CARAPANDANG - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancangkan akan pelaksanaan debat pasangan calon (paslon). Disampaikan Komisioner KPU RI, August Mellaz bahwa debat Pilkada akan dilakukan secara 3 putaran. 

Ia menjelaskan, ketentuan pelaksanaan debat, tertuang dalam PKPU. Dimana terdapat aturan mengenai pelaksanaannya, sebelum dilakukan pemungutan suara, dilakukan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. 

"Dalam konteks keterangannya, partai kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak 3 kali. Sebagaimana diatur dalam pasal 19 di peraturan ini," kata Mellaz dalam keterangannya, dikutip hari ini, Jakarta, Sabtu (03/08/2024). 

Ia lebih lanjut menjelaskan, untuk pelaksanaan debat akan dilakukan di seluruh tingkatan pelaksanaan Pilkada. Namun demikian, ia mengutamakan penyelenggaraan debat dapat diawali oleh tingkatan Provinsi. 

Meski demikian jadwal pelaksanaan debat itu, merujuk pada kesiapan daerah yang menjadi tuan rumah pelaksanaan debat. Sebab, ia menilai, kesiapan masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota berbeda-beda satu dengan yg lainnya. 

"Memang ada problem-problem misalnya infrastruktur, kebutuhan lain yang relatif tidak seragam. Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik/terbuka diselenggarakan di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat," ujarnya. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here