CARAPANDANG - Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hanya diperbolehkan menggunakan 20 akun media sosial (medsos). Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz.
Penggunaan 20 akun itu, untuk seluruh jenis aplikasi. Mellaz mengatakan bahwa hal itu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirancang.
"Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2," kata Mellaz dalam keterangannya, dikutip Jakarta, Sabtu (03/08/2024).
Meski demikian, ia mengakui bahwa ketentuan tersebut bukanlah hal yang baru. Sebab dalam pelaksanaan Pilkada sebelumnya, KPU telah memberikan ketentuan penggunaan media massa untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) lalu.
"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu," ujarnya. Diketahui pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak 27 November 2024.