Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan bakal calon Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo ke Bawaslu Pohuwato.
Firman Ikhwan mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima rincian laporan dari Salahudin-Vicky mengenai gugatan tersebut. “Kami belum mendapatkan informasi spesifik mengenai laporan yang dimasukkan. Sebagai pihak yang terlapor, kami siap menghadapi segala sengketa atau permohonan yang diajukan oleh Salahudin,” ujar Firman.
Ia menambahkan bahwa KPU akan siap memberikan jawaban ketika Bawaslu menyampaikan isi pokok permohonan atau laporan tersebut. “Sejauh ini, kami yakin bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik itu Peraturan KPU (PKPU) maupun keputusan KPU tentang pencalonan perseorangan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah menerima permohonan gugatan dari pasangan bakal calon Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo.