Beranda Politik KPU RI Tegaskan Komisaris BUMN Tidak Boleh Menjadi Tim Kampanye Pasangan Pilpres 2024

KPU RI Tegaskan Komisaris BUMN Tidak Boleh Menjadi Tim Kampanye Pasangan Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komisaris BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres dalam ajang Pilpres 2024.

0
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, larangan itu sudah diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU Kampanye).

CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komisaris BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres dalam ajang Pilpres 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, larangan itu sudah diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU Kampanye).

"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: … direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah," ujar Idham mengutip Pasal 280 ayat (2) huruf d UU Pemilu juncto Pasal 72 ayat (4) Jusuf d PKPU Kampanye.

Dia menjelaskan, KPU akan memeriksa tim kampanye pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

Idham menegaskan setiap pasangan calon, partai politik, atau koalisi diharus mendaftarkan pelaksana kampanye mereka dalam Pasal 11 ayat (1) PKPU Kampanye.

"Pendaftaran tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu," ujarnya mengutip Pasal 11 ayat (2) PKPU Kampanye.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid mengumumkan penambahan sejumlah anggota baru di TPN Ganjar-Mahfud. Dari enam anggota baru, salah satunya adalah Komisaris PT PLN (salah satu BUMN) Eko Sulistyo.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here