Komisioner KPU itu juga menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan regulasi persyaratan yang telah tertuang dalam Peraturan KPU No.19/2023 dan Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu.
Idham kembali menjelaskan bahwa parpol yang bisa mengajukan pasangan calon CapresCawapres harus memperoleh kursi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 minimal 20 persen atau 115 kursi, atau memperoleh suara nasional anggota DPR 2019 lalu paling sedikit 25 persen dari total suara sah (sekitar 34,9 juta).
Selain itu, parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan pasangan calon CapresCawapres nantinya harus memenuhi kelengkapan administrasi termasuk visi misi pasangan calon Kepala Negara yang diusung. KPU akan menerima pendaftaran tersebut hanya apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
"Kalau tidak lengkap kalau tidak lengkap akan kami kembalikan dan kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar untuk memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu 19-25 Oktober 2023," jelasnya.
Setelah pendaftaran, maka KPU dalam rentang waktu sehari kemudian akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pasangan Capres-Cawapres di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.