CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan telah memberikan sosialisasi mengenai pendaftaran tersebut kepada para partai politik yang akan mengusung pasangan caprescawapres.
"Pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran Capres-Cawapres akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang dijadwalkan mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober bertemppat di Jalan Imam Bonjol No.29," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon CapresCawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB pada 25 Oktober 2023.
Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan Capres-Cawapres termasuk pemeriksaan kesehatan.
"Untuk memastikan masing-masing calon yang tergabung dalam pasangan calon yang akan didaftarkan ke KPU dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu melaksanakan tugas Presiden dan Wakil Presiden untuk satu periode," lanjut Hasyim.