Beranda Hukum dan Kriminal Kuasa Hukum: Ibrahim Arief Konsultan Individu Kemendikbudristek Bukan Stafsus

Kuasa Hukum: Ibrahim Arief Konsultan Individu Kemendikbudristek Bukan Stafsus

Indra mengatakan bahwa tugas Ibrahim Arief selaku konsultan individu adalah memberikan masukan-masukan terkait penggunaan Chromebook dan Windows kepada Kemendikbudristek

0
Ibrahim Arief

CARAPANDANG -  Kuasa hukum Ibrahim Arief (IA), Indra Haposan Sihombing mengatakan bahwa kliennya bukan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

“Mas Ibam (Ibrahim Arief) ini bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6) malam.

Indra mengatakan bahwa tugas Ibrahim Arief selaku konsultan individu adalah memberikan masukan-masukan terkait penggunaan Chromebook dan Windows kepada Kemendikbudristek.

“Jadi, beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan. Dia hanya sebagai tim pemberi masukan,” ujarnya.

Indra menyebut bahwa kliennya menjadi konsultan individu kementerian pada sekitar bulan Maret-September 2020.

Selain itu, lanjut dia, penunjukan Ibrahim menjadi konsultan bukan arahan dari Nadiem Makarim langsung, melainkan ditunjuk oleh direktorat di bawah Kemendikbudristek.

“Kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di kementerian,” ujarnya.

Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejagung pada pekan ini memanggil tiga mantan stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here