Beranda Internasional Kumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal, Korsel Denda Meta

Kumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal, Korsel Denda Meta

Data tersebut seperti pandangan politik, orientasi seksual, agama, dan status pernikahan pengguna tanpa persetujuan spesifik. Informasi tersebut kemudian dibagikan dengan sekitar 4.000 pengiklan.

0
Data tersebut seperti pandangan politik, orientasi seksual, agama, dan status pernikahan pengguna tanpa persetujuan spesifik. Informasi tersebut kemudian dibagikan dengan sekitar 4.000 pengiklan.

CARAPANDANG - Korea Selatan (Korsel) mendenda media sosial Meta sebesar 21,6 miliar won (Rp243,2 miliar) karena mengumpulkan data pribadi sensitif pengguna Facebook secara ilegal. Meta dianggap melanggar hak privasi dengan mengumpulkan data, dilansir dari Euro News, Rabu (6/11/2024).

Data tersebut seperti pandangan politik, orientasi seksual, agama, dan status pernikahan pengguna tanpa persetujuan spesifik. Informasi tersebut kemudian dibagikan dengan sekitar 4.000 pengiklan.

Denda ini merupakan bagian dari serangkaian hukuman diterima Meta terkait pelanggaran privasi di lKorsel dalam beberapa tahun terakhir. Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) melakukan penyelidikan selama empat tahun.

PIPC menemukan bahwa Meta mengumpulkan data sensitif tentang sekitar 980.000 pengguna dari Juli 2018 hingga Maret 2022. Menurut undang-undang privasi Korea Selatan, perusahaan dilarang mengumpulkan atau memproses informasi pribadi.

Ini termasuk pandangan politik dan orientasi seksual tanpa persetujuan yang jelas dari individu yang bersangkutan. Meta mengumpulkan data ini dengan menganalisis halaman yang disukai pengguna dan iklan yang mereka klik.

Meta kemudian menggunakan data tersebut untuk menargetkan iklan dan menawarkan layanan yang dipersonalisasi. Komisi mengatakan Meta hanya memberikan informasi samar dalam kebijakan datanya dan tidak mendapatkan persetujuan yang eksplisit dari pengguna.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here