Sementara itu, Plt Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Nursyamsu menyatakan Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) telah melakukan model layanan terpadu dimana Penerima Manfaat (PM) tidak hanya mendapatkan layanan rehabilitasi, namun juga pemberdayaan agar mereka bisa mandiri.
”Sesuai arahan ibu Menteri Soisal Tri Rismaharini, kami fokus melakukan rehabilitasi penyandang disabiltas, sekaligus menekan tindakan kekerasan fisik maupun asusila terhadap para penyandang disabilitas dan kekerasan lainnya yang tidak semestinya,” kata Nursyamsu.
Ia menjelaskan, setiap PM yang akan mendapatkan rehabilitasi di STPL harus melalui beberapa tahapan asesmen, baik asesmen awal maupun komprehensif. Hasil asesmen menjadi rujukan utama pada proses intervensi. Setiap PM memiliki kebutuhan intervensi yang berbeda sehingga keakuratan asesmen adalah suatu keharusan. Sedangkan intervensi secara umum diberikan dalam bentuk ketrampilan teknis dan non teknis, pengembangan karakter, dan aksesibilitas.
”PM diberikan keterampilan soft skill dan hard skill, diberikan akses kepada pendidikan dan wajib memiliki BPJS, serta diarahkan untuk mengembangkan kewirausahaan,” ujar Nusyamsu.