Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru dikeluarkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, peraturan ini hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib sehingga jika sekolah ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela sesuai dengan UU No. 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela," ujar Anindito. dilansir antaranews.com