Beranda Hukum dan Kriminal Lagi dan Lagi, Anwar Usman Ajukan Banding ke MK

Lagi dan Lagi, Anwar Usman Ajukan Banding ke MK

Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai kasus penunjukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

0
418
Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai kasus penunjukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

CARAPANDANG - Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai kasus penunjukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Banding tersebut diajukan oleh Anwar Usman pada Selasa, 27 Agustus 2024, dengan perwakilan hukum Franky Saverius Simbolon.

"Pembanding (penggugat) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," seperti yang dikutip dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu.

Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing dijadikan tergugat dan pihak terbanding.

PTUN Jakarta telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan Anwar Usman yang menyangkut penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023–2028.

"Memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kutipan dari amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (14/8).

PTUN Jakarta menyatakan penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

"Menyatakan tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Penunjukan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk Masa Jabatan 2023–2028," isi dari putusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan MK, sebagai tergugat, untuk mencabut keputusan penunjukan Suhartoyo.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here