CARAPANDANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1), menyatakan Laras Faizati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan melalui tulisan di muka umum terkait aksi demonstrasi.
Namun, hakim tidak menjatuhkan pidana penjara dan memerintahkan pembebasannya langsung dari tahanan usai vonis dibacakan.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam amar putusannya menjatuhkan pidana pengawasan atau percobaan selama satu tahun kepada Laras.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat hukum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar hakim.
Hakim juga langsung memerintahkan agar Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan, namun sejumlah faktor meringankan diperhatikan.
“Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, masih muda dan memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jelas hakim.
Hakim juga menilai Laras tidak melakukan tindakan lebih lanjut seperti mengorganisir atau mengumpulkan massa. Selain itu, potensi perbaikan diri menjadi pertimbangan.