Beranda Ekonomi LBP: Belum Bayar Pajak Tidak Bisa Urus SIM dan Paspor

LBP: Belum Bayar Pajak Tidak Bisa Urus SIM dan Paspor

0
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan tidak akan menerbitkan SIM hingga Paspor kepada warga yang belum membayar pajak.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan Coretax yang sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2025 itu akan diintegrasikan ke sistem digitalisasi pemerintah lainnya. Menurutnya, ada empat pilar digitalisasi pemerintahan yang akan diterapkan.

Pertama, optimalisasi penerimaan negara dengan sistem Coretax dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara).

Kedua, efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0.

Ketiga, kemudahan pelayanan publik dengan digitalisasi layanan seperti administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan.

Keempat, penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan usaha dan meningkatkan daya saing investasi.

"Digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan," tutup Luhut.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here