CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten perjudian online sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, yang terdiri atas 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial (medsos).
“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya terkait acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025).
Meutya mengatakan, konten perjudian online hingga pornografi terus mengancam keamanan ruang digital nasional dan memaksa negara untuk bertindak cepat dan tegas.
Untuk itu Kemkomdigi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Kementerian dan Lembaga (K/L), termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak dan jajaran dalam acara penting ini. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI adalah momentum yang bersejarah bagi kami, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kemkomdigi,” tuturnya.
Menurut Meutya, Kemkomdigi telah meluncurkan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu empat jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.