Lokasi tambang berada di titik pertemuan tiga sungai, yaitu Batang Sinamar, Batang Ombilin, dan Batang Kuantan, yang rawan longsor.
Aktivitas tambang emas ilegal ini disebut telah beroperasi sekitar dua tahun terakhir dan semakin gencar seiring kenaikan harga emas.
Polisi mengakui pemberantasan sulit dilakukan karena aktivitas tersebut menjadi mata pencaharian utama masyarakat setempat.
Pascainsiden, kepolisian telah memasang garis polisi dan menutup lokasi tambang. Satreskrim Polres Sijunjung tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat sedikitnya 48 orang telah meninggal akibat kecelakaan tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2012.
Organisasi tersebut menilai tragedi ini sebagai bukti kegagalan negara melindungi warga dari praktik tambang ilegal.