Beranda Daerah KDM Hapus PKB Tahunan dan Terapkan Jalan Berbayar

KDM Hapus PKB Tahunan dan Terapkan Jalan Berbayar

Dedi menjelaskan bahwa sistem baru ini mengusung prinsip keadilan dengan skema "pay-as-you-use".

0
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

CARAPANDANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) meresmikan kebijakan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan menggantinya dengan sistem jalan provinsi berbayar (road pricing) per Rabu (13/5/2026), setelah sempat dilontarkan sebagai wacana pada Senin (11/5/2026).

Kebijakan yang berlaku mulai Rabu (13/5/2026), ini menghapus kewajiban pembayaran PKB tahunan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Sebagai gantinya, pengendara akan dikenakan biaya saat melintas di ruas jalan provinsi yang berkualitas setara jalan tol.

"Pajak kendaraan bermotor dihilangkan, diganti dengan jalan berbayar. Jadi masuk jalan provinsi yang kualitasnya setara jalan tol, baru bayar," ujar Dedi Mulyadi saat acara peresmian di Gedung Sate, Bandung, Rabu (13/5/2026).

Dedi menjelaskan bahwa sistem baru ini mengusung prinsip keadilan dengan skema "pay-as-you-use".

Hanya pengguna jalan yang benar-benar menggunakan infrastruktur jalan provinsi yang dikenakan biaya, berbeda dengan sistem PKB lama yang mewajibkan pembayaran tahunan meskipun kendaraan jarang atau tidak pernah digunakan.

"Siapa yang pakai jalan provinsi, dia yang bayar. Mobil yang dipakai dan tidak dipakai pajaknya tidak akan disamakan lagi," tegasnya.

Pemberlakuan jalan berbayar ini disertai syarat mutlak: seluruh jalan provinsi di Jawa Barat telah ditingkatkan kualitasnya hingga memenuhi standar jalan tol.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here